A Masa pemerintahan orde lama Orde Lama adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soekarno di Indonesia.Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesiamenggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando.Di saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Pelaksanaanotonomi daerah di Indonesia sesuai dengan UU no 22 tahun 1999 jo. UU No. 32 tahun 2004, yang di dalamnya menegaskan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. Otonomi daerah saat ini juga belum mengarah pada Padatahun 1905 mulai terbentuk pemerintahan walaupun dengan kekuasaan terbatas dan tetap di bawah pimpinan pemerintah daerah Eropa berlanjut pada tahun 1916 terbentuk pula pemerintahan kota-kota besar dengan pemerintahan sendiri dengan wali kota bukan merupakan bagian dari pemerintah daerah Eropa, pada 1918 mulai terdapat dewan rakyat yang Dalamrangka pelaksanaan otonomi daerah pada orde lama, agak sukar untuk mengadakan penilaian secara umum, akan disimpulkan bahwa pada masa orde lama utamanya pada saat Undang-Undang No. 1 tahun 1945, dan Undang-Undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-Undang No. 1 tahun mencoba mengupas bagaimana model otonomi daerah di Indonesia selama ini PerubahanPasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah yang dalam era reformasi menjadi salah satu agenda nasional. tentunya dapat menganggu perkembangan daerah-daerah di Indonesia, dan hal ini juga dapat berpengaruh pada perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pelaksanaanotonomi manajemen pendidikan di daerah memerlukan dukungan pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas konstitusional otonomi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaannya senantiasa memegang prinsip konsistensi dalam penetapan kebijakan yang sejalan dengan maksud pemberian pendidikandi Indonesia adalah pada saat sistem pendidikan Indonesia tersentralisasi. Semua kebijakan diatur oleh pusat, mulai dari teknis pelaksanaan pendidikan, kurikulum, materi pembelajaran, buku paket/rujukan dan seterusnya. Hal ini dimaksudkan agar ada keseragaman output lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia, padadunia pendidikan di Indonesia.(Hartono, 2015) 2. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia Sejarah otonomi pendidikan tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjalanan otonomi daerah itu sendiri karena pendidikan merupakan salah satu bidang dari sekian banyak bidang yang ikut terimbas oleh kebijakan ini, makna otonomi Darikesemua peraturan tersebut membuktikan otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting sehingga perlu diatur dan di tata sedemikian rupa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari awal merdeka hingga saat ini pelaksanaan otonomi daerah berubah-ubah dimulai dari pemaknaan adanya daerah besar dan kecil hingga terbagi menjadi provinsi UUNo. 1 Tahun 1957 ini menitik beratkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950. Kebutuhan akan pentingnya administrasi negara terutama posisinya dalam penyelenggaraan otonomi daerah menjadi penting pada saat kita memasuki otonomi daerah yang dicanangkan pada tanggal 1 Januari 2001. Pelaksanaan 6pI3F.