Tim Pengelola Aset Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas-tugas sebagai berikut: 1. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset mempunyai wewenang dan tanggungjawab: a. menetapkan kebijakan pengelolaan aset Desa; b. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset Desa;
Atas dasar itu pula, Kepala Desa segera memutuskan draft Rancangan Perdes Aset Desa ini menjadi Perdes; Demikian review dan preview mengenai contoh format terbaru Nota Kesepakatan bersama bersama antara BPD dan Kepala Desa ihwal rancangan perdes Pengelolaan Aset Desa terbaru. Semoga bermanfaat untuk Anda semua, khususnya Sobat Desa yang
METADATA PERATURAN. Tipe Dokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 43.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. T.E.U.
Perdes no. 07 th 2014 ttg swadaya desa. Mar 14, 2017 • 2 likes • 2,958 views. ari saridjo lurah at kelurahan. Follow. Government & Nonprofit. Perdes yang Mengatur penggalian Pendapatan Asli Desa dari Pihak ke-3 secara sah.
Lpj pembangunan pagar makam des1. May 1, 2018 • 2 likes • 6,159 views. ari saridjo lurah at kelurahan. Follow. Government & Nonprofit. LPJ Pembangunan Makam Desa kedungjaran yang sumber dannya dari Swadaya Masyarakat.
Kekayaan Desa; (2) Tujuan Pengelolaan Aset Desa adalah untuk : a. Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan desa; b. Terwujudnya akuntabilitas dalam Pengelolaan Aset Desa; c. Terwujudnya Pengelolaan Aset Desa yang tertib, efektif dan efisien; BAB III KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 4
pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa; d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa. (2) Petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggungjawab:
Pengesahan dokumen RKP Desa 2024 dengan melakukan penandatanganan peraturan Desa atau perdes oleh kepala desa dan BPD. Sebab, dokumen perencanaan desa tahunan atau yang biasa disebut dokumen RKPDes wajib dijadikan acuan pembangunan tahun selanjutnya. kesepakatan ini dilakukan melalu forum musyawarah BPD yang dilengkapi berita acara kesepakatan, notulen dan daftar hadir.
Sedangkan, Penyertaan modal dalam bentuk aset adalah pemindahtangan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDes. Contohnya seperti Pasar Desa, Tanah Kas Desa, dan inventaris aset milik Desa lainnya., Contoh Berita Acara Serah Terima Dana
d. Buku Bank Desa e. Buku Kekayaan (Aset) Desa 1. Buku Data Penggunaan Aset Desa 2. Buku Data Aset Desa Yang Dihapus 3. Buku Data Aset Desa f. Buku Bagi Hasil Desa g. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas h. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD i. Buku SPJ Honorarium LKD j. Buku Dokumen SPJ Kegiatan. 4. Kepala Urusan Perencanaan a
4HHI7DO.